Carakde.com, Makassar – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar terus menjadi sorotan setelah adanya gelombang penolakan oleh warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.
Warga mengetahui dampak dari proyek PLTSa Makassar ini bila dibangun di tengah pemukiman. Salah satu masalah paling serius adalah gangguan kesehatan mulai dari ISPA hingga kanker.
Penolakan itu membuat Pemerintah Kota Makassar kalang kabut. Apalagi PLTSa Makassar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang artinya proyek ini tidak boleh mandek.
Racun Dioksin dan Furan Ancam Kesehatan Warga-Hewan Ternak
Peneliti dari lembaga riset dan akademisi mengungkapkan adanya ancaman serius bagi kesehatan warga di sekitar proyek PLTSa Makassar ini, utamanya yang bermukim di Mula Baru, Tamalalang, dan Tallasa City.
Nexus3 Foundation, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel menyatakan gas buang pembakaran sampah dari teknologi insinerator PLTSa Makassar dapat menghasilkan dioksin dan furan. Racun ini menyebabkan penyakit kanker, menganggu sistem hormon dan reproduksi.
“Kalau dioksin dia tidak membahayakan iklim tapi membahayakan kita,” ungkap Annisa Maharani, Peneliti Nexus3 Foundation beberapa waktu yang lalu.
Sebagai bukti, dia memperlihatkan hasil penelitian Nexus3 di dua proyek PLTSa yang telah beroperasi, yaitu di Jatibarang, Kota Semarang, dan Putri Cempaka, Kota Solo, Jawa Tengah. Hasilnya, kadar gas dioksin melewati ambang batas tindakan yaitu 2 picogram (pg).
Selain itu, Annisa juga mengungkapkan bahwa hewan ternak yang berada di kawasan proyek PLTSa ikut terkontaminasi. Sebagaimana penelitian yang dilakukannya di dua lokasi proyek tersebut.
“Jadi ayam yang dilepas liarkan, ternyata beracun secara tidak langsung,” tambahnya.
AMDAL hingga Studi Kelayakan Sekadar Formalitas
Masalah ini tidak dipertimbangkan secara matang saat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan (feasibility study).
Menurut akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Anwar Daud, AMDAL dan studi kelayakan harusnya dikaji lebih mendalam dengan melihat aspek kesehatan ketika teknologi insinerator PLTSa Makassar beroperasi. Sebab tidak hanya menghasilkan racun dioksin dan furan, ada partikular halus seperti debu yang mengakibatkan penyakit asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Amdal selalu hanya lihat dampak ISPA, padahal masih ada dampak lainnya. Banyak implikasi terhadap kesehatan,” ungkapnya.
Prof Anwar juga menyebut penetapan PLTSa Makassar sebagai PSN menjadi salah satu alasan proyek ini dipercepat. Di beberapa daerah, PSN sering menjadi masalah lantaran tidak memperhatikan dampak langsung terhadap warga.
Namun Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto saat itu diduga memaksakan kehendaknya untuk tetap melanjutkan proyek PLTSa di Berua.
Upaya Danny Pomanto–sapaan akrabnya itu terlihat saat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar dengan menetapkan lokasi PLTSa di Berua.
“Oleh karena itu saya mendengar AMDAL dipercepat. Begitu ditetapkan lokasinya di Tamalanrea, Perda RTRW juga disahkan cepat,” ujarnya.
Petisi Menolak PLTSa Makassar di Tamalanrea
Lokasi proyek PLTSa Makassar yang berada di tengah pemukiman penduduk membuat warga meradang. Lebih dari 2.000 jiwa membuat petisi sebagai bukti penolakan keras terhadap proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT SUS (Sarana Utama Sinergy) itu.

Mereka yang menolak adalah warga di Kampung Mula Baru sekitar 470 Kepala Keluarga (KK), di Tamalallang 120 KK, sisanya 373 orang di Klaster Alamanda Tallasa City turut menolak, karena warga sadar itu mencemari lingkungan juga udara.
“Masyarakat marah setelah tahu dampaknya bila beroperasi setelah dijelaskan pendamping. Mereka tidak pernah ada penjelasan. Katanya semua peralatan modern tidak merusak lingkungan, tapi itu hanya teori,” kata Tokoh Masyarakat setempat, Haji Azis.
Warga terus melakukan upaya penolakan. Mereka telah mendatangi DPRD Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga bertemu dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Upaya itu semakin gencar setelah ada dugaan intimidasi dari PT SUS kepada warga untuk memberikan lampu hijau berjalannya proyek PLTSa di Kelurahan Berua.
“Kami juga mengalami intimidasi dan intervensi ketika mengelar aksi di DPRD Makassar menyuarakan penolakan. Ada aksi tandingan dilakukan mereka mengatasnamakan warga, itu warga mana. Intinya kami menolak sampai kapan pun, jelas dampaknya merusak lingkungan,” paparnya menegaskan.
Relokasi ke TPA Tamangapa
Proyek PLTSa Makassar dikabarkan bakal direlokasi. Dari Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya akan dipindah ke TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala setelah kunjungan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan saat berkunjung pada Jumat (6/2/2026).
Menurut Zulhas–sapaan akrabnya, pembangunan PLTSa Makassar sudah seharusnya berada di lokasi pembuangan sampah akhir sehingga irit biaya operasional.
“Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” kata Zulhas.

Untuk itu, Zulhas meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin segera melakukan tender ulang. Dengan begitu, PT SUS selaku konsorsium proyek PLTSa di Berua dibatalkan.
Adapun pertimbangan lainnya, kata dia, karena banyaknya penolakan warga di Berua. Menurutnya, aspek sosial dan lingkungan paling perlu diperhatikan.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Tamangapa),” tegasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengaku siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Munafri menjelaskan bahwa pembangunan PSEL di TPA Tamangapa dinilai lebih efektif dibanding memindahkannya ke lokasi lain. Selain menghindari biaya tambahan, kawasan ini juga telah lama digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.
Hanya saja, Munafri menjelaskan bahwa proyek PLTSa Makassar masih membutuhkan sekitar lima hingga tujuh hektare yang akan disiapkan oleh pemerintah kota (Pemkot). Saat ini, sebagian besar lahan tersebut sudah tersedia.
“Sekarang kita sudah membebaskan sekitar empat hektare. Tinggal menyelesaikan pembebasan tambahan, karena masih ada beberapa alas hak yang belum berbentuk sertipikat,” jelasnya.
Pemkot Makassar, kata dia, menargetkan penambahan lahan sekitar tiga hektare lagi. Langkah ini dilakukan agar pengaturan alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL bisa lebih optimal.
“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas,” katanya. (*)






