Kasus Kekerasan Seksual di Wajo: Korban Trauma Berat, Eks Komisioner Bawaslu Masih Bebas

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Carakde.com – Kasus kekerasan seksual yang dialami staf Bawaslu Kabupaten Wajo belum juga menemui titik terang. Eks komisioner berinisial, HO saat ini masih bebas berkeliaran setelah Polres Wajo belum menetapkannya sebagai tersangka.

Korban diketahui telah melapor pada 13 Juni 2025 lalu. Sayangnya, Polres Wajo belum menetapkan tersangka padahal eks komisioner Bawaslu itu telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara menyebut, Polres Wajo belum cukup bukti untuk menaikkan status eks komisione Bawaslu menjadi tersangka.

Dia menegaskan, korban telah melalui rentetan panjang pemeriksaan. Bahkan, telah memberikan keterangan secara detail disertai dengan bukti yang lengkap.

“Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng,” jelasnya, Kamis (16/10/2025).

Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.

“Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan bahwa hasil penyelidikan sementara belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Ambara.

Baca Juga :  Yayasan Tifa Sebut Bencana Ekologis di Sumatera adalah Pelanggaran HAM Struktural

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan kelalaian dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual. Namun justru mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama, seolah-olah kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik.

“Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas memperluas alat bukti sah. Pasal 24 dan 25 UU TPKS mengakui keterangan korban, keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta bukti digital sebagai dasar hukum yang kuat dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Dengan demikian, alasan “belum cukup bukti” dalam kasus ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bertentangan dengan UU TPKS,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Ambara, Polres Wajo telah menetapkan eks komisioner Bawaslu menjadi tersangka. Selain punya bukti lengkap, terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki jabatan publik dan posisi kuasa atas korban,” ujarnya.

Ambara menyampaikan sikap Polres Wajo terhadap kasus ini memperpanjang penderitaan korban sebab proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal, korban saat ini butuh keadlian atas kasusnya.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri, LBH Makassar: Polda Sulsel Lamban Tangani Perkara

“Penundaan penetapan Tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” tambah Ambara.

“Korban telah melakukan bagiannya, ia bersuara, melapor, menyerahkan bukti, dan menghadapi trauma yang dalam. Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, untuk menunjukkan keberpihakan nyata,” tutupnya.

LBH Makassar mendesak Polres Wajo untuk segera bertindak tegas dan profesional dengan:
• Menetapkan terlapor dalam hal ini eks komisioner Bawaslu Wajo sebagai tersangka, karena seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali;
• Menghentikan praktik pemerasan dengan dalih “belum cukup bukti”, yang bertentangan dengan semangat UU TPKS dan prinsip perlindungan korban;
• Menjamin perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia
Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas
OJK Tingkatkan Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Unhas Tembus Top 950 Dunia, Rektor Dorong Alumni Bangun Ekosistem Jaringan dan Saling Menguatkan
Hadapi Antusiasme Alumni, Panitia Sediakan Ratusan Kamar Hotel untuk Mubes IKA Unhas 
Perkuat Sinergi Operasional, Dirut Pelindo Tinjau Fasilitas Strategis di Makassar
Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Sulsel Soroti Semangat Juang Alumni 

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WITA

Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WITA

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:36 WITA

Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

OJK Tingkatkan Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:20 WITA

Unhas Tembus Top 950 Dunia, Rektor Dorong Alumni Bangun Ekosistem Jaringan dan Saling Menguatkan

Berita Terbaru