Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pansus hak angket DPRD Gowa di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026)/CARAKDE

Konferensi pers pansus hak angket DPRD Gowa di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026)/CARAKDE

Carakde.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan kasus yang melibatkan Bupati, Husniah Talenrang bukan lagi ranah privasi. Sebab, dia adalah pejabat publik.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, segala etika, moral, dan perilaku Husniah Talenrang sebagai pejabat publik harus diketahui masyarakat.

“Tanggung jawab Anda kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja. Etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan juga harus dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik,” jelasnya saat konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri, LBH Makassar: Polda Sulsel Lamban Tangani Perkara

Sehingga, dia menyatakan, pansus hak angket dibentuk bukan semata menyelidiki masalah kebijakan. Lebih dari itu, Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan sesuai yang diamanatkan UU dan sumpah jabatan.

“Jika moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Husniah Talenrang tidak boleh menyamakan dirinya dengan warga negara biasa. Sebagai kepala daerah, ada tanggung jawab kepada rakyat yang harus ditunjukkan.

Baca Juga :  Perempuan dan Mobilitas, Bangun Gaya Hidup Berkendara Aman

“Sesaat setelah anda memangku jabatan tersebut, seluruh kewenangan, fasilitas, dan tindakan anda diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik,” lanjut Kasim Sila.

Selanjutnya, kata Kasim Sila, pansus hak angket DPRD Gowa bakal memanggil Husniah Talenrang setelah keterangan saksi semua rampung. Rencananya akan dilakukan pada awal Juli mendatang.

“Beliau akan kami panggil terakhir,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Makassar Job Fair 2026 Tawarkan 1.547 Lowongan Pekerjaan, Ditutup 20 Agustus
WALHI Soroti Desakan Zulkifli Hasan dan Jumhur Hidayat Percepat Proyek PSEL di Makassar
Appi Sambut ‘Comeback’ Darije Kalezic di PSM Makassar
Laris Manis, Omset Penjualan Kriya dan Wastra Nusantara Dekranasda Gowa Capai Rp 45 Juta
Potret Appi dan Melinda Aksa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah di Makassar
Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia
Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Makassar Job Fair 2026 Tawarkan 1.547 Lowongan Pekerjaan, Ditutup 20 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:33 WITA

WALHI Soroti Desakan Zulkifli Hasan dan Jumhur Hidayat Percepat Proyek PSEL di Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:20 WITA

Appi Sambut ‘Comeback’ Darije Kalezic di PSM Makassar

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WITA

Laris Manis, Omset Penjualan Kriya dan Wastra Nusantara Dekranasda Gowa Capai Rp 45 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:25 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi

Berita Terbaru

Cora (49) memperlihatkan proses pembuatan teh herbal dari daun mangrove jenis Acanthus yang sudah dikeringkan di rumah panggungnya di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombali, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Selasa (21/7/2026)/Carakde.com

Inside

Mangrove Hidupkan Ekonomi Warga Kuri Caddi Maros

Senin, 17 Agu 2026 - 21:12 WITA