Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pansus hak angket DPRD Gowa di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026)/CARAKDE

Konferensi pers pansus hak angket DPRD Gowa di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026)/CARAKDE

Carakde.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan kasus yang melibatkan Bupati, Husniah Talenrang bukan lagi ranah privasi. Sebab, dia adalah pejabat publik.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, segala etika, moral, dan perilaku Husniah Talenrang sebagai pejabat publik harus diketahui masyarakat.

“Tanggung jawab Anda kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja. Etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan juga harus dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik,” jelasnya saat konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Restui PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Siap Re-Tender Proyek

Sehingga, dia menyatakan, pansus hak angket dibentuk bukan semata menyelidiki masalah kebijakan. Lebih dari itu, Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan sesuai yang diamanatkan UU dan sumpah jabatan.

“Jika moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Husniah Talenrang tidak boleh menyamakan dirinya dengan warga negara biasa. Sebagai kepala daerah, ada tanggung jawab kepada rakyat yang harus ditunjukkan.

Baca Juga :  Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia

“Sesaat setelah anda memangku jabatan tersebut, seluruh kewenangan, fasilitas, dan tindakan anda diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik,” lanjut Kasim Sila.

Selanjutnya, kata Kasim Sila, pansus hak angket DPRD Gowa bakal memanggil Husniah Talenrang setelah keterangan saksi semua rampung. Rencananya akan dilakukan pada awal Juli mendatang.

“Beliau akan kami panggil terakhir,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia
Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas
OJK Tingkatkan Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Unhas Tembus Top 950 Dunia, Rektor Dorong Alumni Bangun Ekosistem Jaringan dan Saling Menguatkan
Hadapi Antusiasme Alumni, Panitia Sediakan Ratusan Kamar Hotel untuk Mubes IKA Unhas 
Perkuat Sinergi Operasional, Dirut Pelindo Tinjau Fasilitas Strategis di Makassar
Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Sulsel Soroti Semangat Juang Alumni 

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:25 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WITA

Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WITA

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:36 WITA

Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

OJK Tingkatkan Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Berita Terbaru