WALHI Soroti Desakan Zulkifli Hasan dan Jumhur Hidayat Percepat Proyek PSEL di Makassar

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Carakde.com – Pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan yang memberi ultimatum dua pekan untuk mempercepat proyek PSEL di Makassar dan klaim Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat bahwa fasilitas pembakaran sampah akan “seindah mall” menunjukkan bagaimana pemerintah terus memaksakan teknologi pembakaran sampah sebagai solusi

tunggal pengelolaan sampah nasional.

WALHI menilai narasi tersebut menyesatkan publik dan menutupi fakta bahwa PSEL merupakan teknologi mahal, berisiko tinggi, mencemari lingkungan, serta berulang kali menunjukkan kegagalan operasional dan beban keuangan negara.

WALHI secara tegas telah berungkali menyampaikan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan dengan teknologi hilir. Pengunaan PSEL justru menciptakan masalah baru berupa emisi berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang. Karena itu, WALHI secara tegas

menolak percepatan proyek-proyek PSEL di Indonesia, termasuk di Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan dan kota-kota lain yang sedang atau akan didorong mengadopsi teknologi serupa.

Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, mengatakan pemerintah sedang membangun ilusi bahwa pembakaran sampah adalah simbol kemajuan, padahal teknologi tersebut lahir dari paradigma usang yang gagal mengatasi akar persoalan sampah.

Baca Juga :  Hadapi Antusiasme Alumni, Panitia Sediakan Ratusan Kamar Hotel untuk Mubes IKA Unhas 

“Tidak ada insinerator yang seindah mall bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah,” tegas Wahyu.

WALHI juga menilai ultimatum percepatan proyek yang dilontarkan pemerintah pusat juga mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepatuhan hukum. Di Makassar sendiri masih terdapat berbagai persoalan terkait

tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap wilayah sekitar, hingganpotensi beban fiskal yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Jelasnya, proyek-proyek PSEL dibangun di atas asumsi yang keliru bahwa timbulan sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran tetap berjalan dan investasi bisa kembali. Logika ini bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan. PSEL akan terus menciptakan insentif untuk terus memproduksi dan membakar sampah serta akan mengerdilkan pemilahan, daur ulang, dan pengomposan.

Baca Juga :  Remaja 18 Tahun di Makassar Diduga Tewas Ditembak Polisi, LBH Desak Beri Sanksi

“Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu dan pemerintah membuat kebijakan yang sesuai saat ini belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik, belum ada Permen soal pengurangan dan pengolahan sampah organik, tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas. Lalu anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk PSEL seharusnya.digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru,” lanjut Wahyu.

WALHI mendesak pemerintah menghentikan pemaksaan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah, mengevaluasi seluruh proyek yang telah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan, membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik, serta mengalihkan kebijakan persampahan nasional menuju pendekatan Zero Waste yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan rakyat serta lingkungan hidup. (*)

Berita Terkait

Makassar Job Fair 2026 Tawarkan 1.547 Lowongan Pekerjaan, Ditutup 20 Agustus
Appi Sambut ‘Comeback’ Darije Kalezic di PSM Makassar
Laris Manis, Omset Penjualan Kriya dan Wastra Nusantara Dekranasda Gowa Capai Rp 45 Juta
Potret Appi dan Melinda Aksa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah di Makassar
Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi
Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Dorong Alumni Jadi Garda Terdepan Hilirisasi Dunia
Andi Amran Amankan 84,5 Persen Dukungan, Berpeluang Kembali Pimpin IKA Unhas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Makassar Job Fair 2026 Tawarkan 1.547 Lowongan Pekerjaan, Ditutup 20 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:33 WITA

WALHI Soroti Desakan Zulkifli Hasan dan Jumhur Hidayat Percepat Proyek PSEL di Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:20 WITA

Appi Sambut ‘Comeback’ Darije Kalezic di PSM Makassar

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WITA

Laris Manis, Omset Penjualan Kriya dan Wastra Nusantara Dekranasda Gowa Capai Rp 45 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:25 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Kasus Bupati Husniah Bukan Lagi Ranah Privasi

Berita Terbaru

Cora (49) memperlihatkan proses pembuatan teh herbal dari daun mangrove jenis Acanthus yang sudah dikeringkan di rumah panggungnya di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombali, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Selasa (21/7/2026)/Carakde.com

Inside

Mangrove Hidupkan Ekonomi Warga Kuri Caddi Maros

Senin, 17 Agu 2026 - 21:12 WITA