Bahaya Les Privat, Jadi Modus Guru Berbuat Pelecehan kepada Anak di Makassar

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelecehan/Ilustrasi

Pelecehan/Ilustrasi

Makassar, Carakde.com – Les privat kini menjadi modus baru bagi pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada anak. Hal ini yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri saat les privat.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali saat korban mengikuti les privat di rumah kontrakan pelaku.

Kasus ini mencuat setelah korban yang kini duduk di kelas 6 SD berani menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman sekelas. Dari sanalah kisah kelam itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, membenarkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Makassar dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan dan sedang memproses pemberhentian SK-nya sebagai guru P3K. Pemerintah Kota tegas, tidak mentolerir pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap siswa,” tegas Achi, Kamis (9/10).

Pelecehan Berlangsung Lama, Korban Diancam agar Diam

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani berbicara kepada teman dekatnya usai naik ke kelas 6.

Saat itu, korban menceritakan bahwa perbuatan tak senonoh itu telah berlangsung selama berbulan-bulan, sejak Februari hingga September 2025, ketika dirinya masih duduk di kelas 5 SD.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengikuti les privat di rumah kontrakan sang wali kelas, yang sekaligus menjadi tempat terjadinya dugaan pelecehan.

Selama berbulan-bulan korban memilih diam karena ketakutan. Pelaku disebut mengancam akan membunuhnya jika menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Korban baru berani cerita setelah naik kelas 6 karena takut. Pelaku mengancam akan membunuhnya kalau cerita ini keluar,” ungkap Achi Soleman.

Cerita itu kemudian menyebar dari teman korban kepada orang tuanya, hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca Juga :  Wacana BBM Tercampur Etanol Bikin Khawatir Pengendara dan Dealer di Makassar

Respons Cepat Pemerintah: Asesmen dan Pendampingan Psikologis

Begitu laporan diterima, DP3A Kota Makassar langsung bergerak. Kepala DP3A Makassar, Ita Anwar, mengatakan bahwa pihaknya mendapat surat pengaduan dari pengacara korban pada malam hari. Keesokan harinya, tim langsung melakukan pemanggilan dan asesmen terhadap korban dan ibunya.

“Malam harinya pengacara pelaku masukkan surat ke UPTD PPA. Besoknya kami langsung panggil korban dan ibunya untuk asesmen sejak siang sampai sore,” terang Ita.

Proses asesmen ini berlangsung di kantor UPTD PPA Makassar dan melibatkan psikolog serta konselor anak. Setelah asesmen awal, korban dirujuk ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk menjalani pendampingan lanjutan dan konseling psikologis.

“Korban sudah kami asesmen bersama ibunya dan dirujuk ke Puspaga untuk konseling. Pemerintah Kota memberikan layanan maksimal untuk pemulihan korban,” tambah Ita.

Ita menyebut, hasil asesmen juga menunjukkan bahwa korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat akibat ancaman dan rasa takut terhadap gurunya. Karena itu, DP3A memastikan korban mendapatkan pendampingan jangka panjang, baik dari sisi psikologis maupun sosial.

Pelaku Dinonaktifkan, Sekolah Dievaluasi

Selain fokus pada pemulihan korban, Pemerintah Kota Makassar juga telah menonaktifkan pelaku dari seluruh aktivitas mengajar dan sedang memproses pemberhentian statusnya sebagai tenaga P3K.

“Kami tidak mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, apalagi dilakukan oleh guru kepada murid. Saat ini proses pemberhentiannya sudah berjalan,” tegas Ita Anwar.

Ita menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak.

“Sekolah harus menjadi zona yang aman dan nyaman untuk anak-anak belajar. Guru seharusnya menjadi panutan, bukan justru pelaku kekerasan,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga berkomitmen memperketat pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk aktivitas di luar jam belajar seperti bimbingan belajar dan les privat.

Suara LBH: Tegakkan UU TPKS, Jangan Ada Damai di Bawah Meja

Baca Juga :  Dari Pantai Losari ke TSM, F8 Makassar Bukan Lagi Event Tepian Air

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rosmiati Sain, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan di luar jalur hukum, apalagi dengan dalih kekeluargaan.

“Siapa pun pelakunya harus dihukum. Anak seharusnya dilindungi, bukan dilecehkan. Polisi harus menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Rosmiati juga menyoroti pentingnya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini jangan hanya berhenti pada penahanan. Penegak hukum harus memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang,” tegasnya.

LBH juga mendorong masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungannya.

“Implementasi UU TPKS harus maksimal. Masyarakat juga punya peran penting dalam pengawasan dan perlindungan anak,” tambah Rosmiati.

Polisi: Kasus Masih Berproses di Unit PPA

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kasus tersebut saat ini sementara berproses di Unit PPA Polrestabes Makassar. Kita tunggu saja perkembangan proses penyidikannya,” ujarnya.

Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga korban, serta pihak sekolah. Barang bukti berupa hasil visum dan hasil asesmen psikologis juga tengah dilengkapi oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak pemerintah, sekolah, dan masyarakat—untuk memperketat perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Achi Soleman menegaskan, Pemerintah Kota Makassar akan terus memperkuat kolaborasi antara Dinas Pendidikan, DP3A, serta aparat penegak hukum dalam mencegah kekerasan seksual di sekolah.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang. Harus ada efek jera agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” pungkas Achi.

Sementara itu, DP3A memastikan pendampingan psikologis korban akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi mental korban benar-benar pulih. Pemerintah juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. (*)

Berita Terkait

Wacana BBM Tercampur Etanol Bikin Khawatir Pengendara dan Dealer di Makassar
Susahnya Hidup di Makassar, Parkir Liar Ada di Mana-mana
Waspada Praktik Nepotisme Rekrutmen Kerja di BUMD Makassar
Murah dan Praktis, Gerai Kopi Takeaway Tumbuh Subur di Makassar
Dari Pantai Losari ke TSM, F8 Makassar Bukan Lagi Event Tepian Air

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:32 WITA

Wacana BBM Tercampur Etanol Bikin Khawatir Pengendara dan Dealer di Makassar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:57 WITA

Susahnya Hidup di Makassar, Parkir Liar Ada di Mana-mana

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:45 WITA

Bahaya Les Privat, Jadi Modus Guru Berbuat Pelecehan kepada Anak di Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Waspada Praktik Nepotisme Rekrutmen Kerja di BUMD Makassar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:42 WITA

Murah dan Praktis, Gerai Kopi Takeaway Tumbuh Subur di Makassar

Berita Terbaru

Parkir bahu jalan di Jalan Bougenville, Makassar/FOTO: SRI WAHYUNI-CARAKDE

Inside

Susahnya Hidup di Makassar, Parkir Liar Ada di Mana-mana

Rabu, 22 Okt 2025 - 16:57 WITA