Makassar, Carakde.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar pada, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Sidang yang dihadiri tim hukum Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bersama kuasa hukum buruh KIBA (Konfederasi Industri dan Buruh) ini menghadirkan saksi ahli ketenagakerjaan, saksi fakta buruh, serta pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan Bantaeng dan Sulawesi Selatan.
Persidangan yang berlangsung sejak awal Oktober tersebut menyoroti sejumlah pelanggaran normatif yang diduga dilakukan perusahaan pengolahan nikel asal Tiongkok itu, mulai dari penerapan jam kerja melebihi ketentuan, sistem lembur yang tidak dibayar sesuai aturan, hingga pemberlakuan insentif lembur yang tidak diatur dalam perundang-undangan.
Dalam sidang tanggal 8 Oktober 2025 lalu, Saksi Ahli Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabilya Rifsa Izzati, menegaskan bahwa PT Huadi Nickel Alloy terbukti melanggar ketentuan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Nabilya, perusahaan tidak dapat secara sepihak menerapkan sistem kerja 12 jam tanpa kompensasi lembur yang sah. Ia menekankan, aturan hukum hanya memperbolehkan waktu kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan selebihnya wajib dihitung sebagai lembur.
“Buruh dibatasi selama 8 jam kerja. Selebihnya masuk dalam kategori lembur dan harus dibayar sesuai ketentuan. Bila perusahaan memberlakukan 12 jam kerja tanpa perhitungan lembur, itu jelas pelanggaran,” tegas Nabilya di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak bisa menghapus hak normatif yang telah dijamin undang-undang.
“Terkait perjanjian bersama, bila disimak, hal yang disepakati umumnya hanya mencakup persoalan perselisihan PHK. Tidak menutup kemungkinan buruh menuntut hak lain jika ditemukan pelanggaran terhadap hak normatif. Jadi, hak lembur tetap bisa dituntut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang sama, Nabilya juga menyoroti kebijakan perusahaan yang mengganti upah lembur dengan istilah “upah insentif” sebesar 40 persen sebagaimana tertuang dalam memo internal perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Secara eksplisit tidak ada istilah upah insentif dalam peraturan pemerintah. Artinya, buruh tetap berhak menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelasnya.
Dengan demikian, perusahaan tetap berkewajiban membayar lembur sesuai formula perhitungan resmi, yakni 1,5 kali hingga 2 kali upah per jam kerja lembur, bukan dalam bentuk insentif tetap.
Kesaksian Buruh: Tiga Kali Keguguran Akibat Tekanan Kerja Ekstrem
Sidang tersebut juga menghadirkan saksi fakta seorang buruh perempuan yang pernah bekerja di PT Huadi Nickel Alloy sejak 2021. Ia memberikan kesaksian mengharukan tentang tekanan kerja ekstrem yang dialaminya akibat jam kerja panjang dan kurangnya perlindungan kesehatan.
“Saya bekerja di bagian Central Control Room sejak 2021. Selama bekerja, saya mengalami keguguran sebanyak tiga kali,” ujarnya dengan suara bergetar di hadapan Majelis Hakim.
Kesaksian itu mengguncang ruang sidang. Ratusan buruh KIBA dan masyarakat yang menyaksikan persidangan terdiam haru. Bahkan, saksi sempat menitikkan air mata sambil mengenang masa-masa ketika dirinya kehilangan janin karena kelelahan di tempat kerja.
“Saya sedih, mengingat kembali masa-masa di mana saya bekerja dan mengalami keguguran di tempat kerja,” katanya sambil menyeka air mata.
SBIP dan Disnaker Bantaeng Ungkap Pelanggaran Upah dan Lembur
Sidang lanjutan yang berlangsung pada 14 Oktober 2025 kembali memperkuat temuan pelanggaran. Sejumlah pejabat dari SBIP dan Dinas Ketenagakerjaan Bantaeng yang hadir sebagai saksi menjelaskan hasil pengawasan terhadap perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng.
Saksi pertama, Suryi — Pengawas Ketenagakerjaan Banten — mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari buruh Huadi terkait jam kerja dan pembayaran lembur yang tidak sesuai.
“Kami menerima laporan resmi dari pekerja dan menemukan kekurangan pembayaran upah lembur. Hasilnya, ditemukan kesenjangan antara ketentuan upah lembur dan praktik di lapangan,” jelasnya.
Suryi menyebut, laporan resmi sudah dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Sulsel sebagai dasar tindak lanjut ke depannya.
Saksi kedua, Ilham Canning, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bantaeng, menegaskan bahwa persoalan lembur di Huadi sudah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah sejak tahun 2021.
“Kami mengonfirmasi keluhan para buruh dan menemukan adanya praktik jam kerja melebihi batas serta perbedaan perhitungan lembur. Namun, pihak perusahaan kerap menolak klarifikasi,” ujarnya.
Ilham juga menyebutkan, perhitungan sementara menunjukkan potensi kekurangan pembayaran lembur mencapai Rp467 juta per bulan bagi ratusan buruh yang bekerja di pabrik tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SBIP, Abdul Hafier, menyoroti persoalan sistem lembur dan upah berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu, dengan tambahan bayaran sesuai ketentuan.
“Dalam hitungan kami, dengan jumlah buruh sekitar 160 orang pekerja regular dan 76 orang harian lepas, perusahaan memiliki kewajiban lembur yang belum dibayarkan sekitar Rp 467 juta per bulan. Itu baru estimasi minimum,” tegas Hafier.
Ia menambahkan, perusahaan tidak bisa menggunakan dalih perjanjian kerja bersama atau memo internal untuk menghindari kewajiban tersebut.
“Hukum berlaku untuk semua. Tidak ada ruang abu-abu. Bila lembur dilakukan, maka wajib dibayar sesuai hitungan resmi pemerintah,” katanya.
Upaya Legitimasi Pelanggaran Ditolak Majelis Hakim
Dalam persidangan, pihak PT Huadi Nickel Alloy berusaha melegitimasi kebijakan kerja 12 jam dengan alasan kesepakatan bersama dan kebutuhan operasional industri peleburan nikel.
Kendati demikian, upaya tersebut dimentahkan oleh tim hukum buruh dan mendapat kritik dari Majelis Hakim.
Majelis menilai, argumentasi tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan peraturan perundangan dan mengabaikan hak dasar pekerja atas waktu istirahat serta keselamatan kerja.
“Tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan pelanggaran terhadap hak normatif buruh,” ujar salah satu anggota majelis.
Desakan untuk Pemerintah dan Tindak Lanjut Kasus
Atas temuan tersebut, SBIP dan KIBA mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menindak tegas perusahaan dan memastikan seluruh hak buruh dibayarkan. Mereka juga meminta agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri peleburan nikel yang dinilai kerap mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran kemanusiaan. Banyak buruh perempuan kehilangan kesehatan bahkan janin mereka akibat beban kerja ekstrem,” tegas Hafier.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembuktian dokumen tambahan dari kedua belah pihak. Sementara itu, puluhan buruh masih terus bertahan di kawasan Bantaeng sambil menunggu kejelasan nasib dan pembayaran hak mereka. (*)
Editor : Muh Agung Eka






