Carakde.com, Makassar – Khaeruddin, Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di Universitas Negeri Makaasar (UNM) diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal ini diketahui, setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 10 Desember 2025.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik POLDA Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, Tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone. Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan Tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” ungkap Mirayati Amin, Pendamping Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Sebelumnya, Tersangka sempat ditahan di POLDA Sulsel. Dalam proses penyidikan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel, hal ini menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.
LBH Makassar kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, dengan mengirimkan surat. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Saat ditemui, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan Tersangka belum dapat dilakukan, dikarenakan pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
“Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban. Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Mengingat pelaku merupakan Dosen di kampus yang sama dengan korban, berpotensi korban rentan mengalami viktimisasi kedua, dari lingkungan sekitarnya, karena ketidakjelasan status hukum terhadap pelaku.
“Saya kecewa sebenarnya dengan pihak kampus, yang kurang cepat tindaki laporan. Karena, setelah saya melapor ke Polda, saya sudah berupaya agar pak Khaeruddin diganti saja, saya tidak mau dia jadi Dosen Pembimbing ku lagi. Tapi lama dan susah prosedurnya. Sepertinya, kampus tidak berpihak ke saya. Padahal saya cuman mau tetap merasa aman saat belajar,” tutur Korban.
Atas hal itu, pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.
Oleh pihak kampus, surat tersebut dijawab yang pada pokoknya tidak menjelaskan terkait adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen. Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa Khaeruddin selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung.
Hingga rilis ini diterbitkan pihak Universitas Negeri Makassar masih terus bungkam. Tidak ada sikap tegas, bagi Dosen yang berstatus Tersangka kasus kekerasan seksual. (*)






