Makassar, Carakde.com – Parkir liar, masalah klasik di Kota Makassar yang tak kunjung selesai dibahas. Bahkan semakin menjamur di setiap titik, seperti di minimarket, bahu jalan, hingga destinasi wisata yang seharusnya punya parkiran gratis.
Fenomena ini membuat warga semakin resah. Tiap berhenti di suatu tempat, tiba-tiba ada segelintir orang yang meminta pungutan untuk parkir.
Rahmawati misalnya, salah satu warga Makassar itu sering ditagih uang parkir saat ke minimarket. Alih-alih belanja hemat seperti tagline Alfamart, ia malah harus merogoh kocek lagi untuk parkiran sebesar Rp2.000.
“Kadang malah kita belum sempat belanja karena barangnya tidak ada, tapi sudah keburu bayar parkir,” katanya saat ditemui, Rabu (22/10/2025).
Bukan cuma di minimarket, praktik parkir liar juga ditemukan di Centre Point of Indonesia (CPI). Meski sudah ada area parkir yang dikelola pihak swasta, nyatanya masih ada parkiran ilegal.
“Saya pernah parkir di CPI, ternyata juru parkirnya itu punya bos. Jadi mereka ini seperti diatur,” ucap Rahmawati.
Paling parah, menurutnya, adalah parkir liar yang berada di bahu jalan, seperti yang dijumpai di Jalan Letjend Hertasning. Macet tidak bisa terhindarkan lantaran oknum juru parkir mendahulukan kendaraan yang keluar dari area parkiran tanpa memperhatikan arus lalu lintas utama.
“Sering kali macet karena juru parkir memprioritaskan mobil keluar dari tempat makan atau toko. Akhirnya pengguna jalan lain tertahan” keluhnya.
Pengalaman buruk juga didapat warga lainnya, yaitu Ona. Dia dibuat kesal karena bukan hanya soal keberadaan mereka, tetapi juga tarif parkir yang tidak masuk akal.
“Kadang tarifnya seenaknya. Dua ribu, tiga ribu, bahkan lebih, padahal nggak jelas kontribusinya. Itu yang bikin risih,” katanya.
Ia juga melihat, parkir liar sering kali menimbulkan kemacetan, terutama di depan toko dan warung makan. “Kalau lagi buru-buru, rasanya jengkel juga. Tapi ya mau bagaimana, orang-orang itu biasanya warga setempat juga, jadi agak susah ditertibkan,” ucapnya
Masalah Klasik yang Tak Kunjung Tuntas
Pengamat transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathi, menilai persoalan parkir liar bukanlah hal baru.
Fenomena tersebut kata dia sudah terjadi bertahun-tahun dan kini semakin sulit dikendalikan karena lemahnya sistem pengawasan serta minimnya penegakan hukum di lapangan.
“Parkir liar ini sudah menjadi momok sejak dulu, dan kini semakin marak serta menjamur. Permasalahan utamanya adalah, parkir liar itu berarti tidak terdata secara resmi. Jika ada data parkir resmi, maka seharusnya tidak termasuk kategori liar,” jelas Qadriathi, Senin (20/10/2025).
Dosen Teknik Sipil dan Perencanaan UNM itu menyoroti adanya kesan pembiaran terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik, padahal sebagian besar area tersebut seharusnya steril.
“Kita bisa lihat di beberapa ruas jalan, seperti di Pettarani, kendaraan yang parkir sembarangan sudah mulai digembok. Tapi di Boulevard misalnya, belum jelas apakah pengelolaannya sudah di bawah PD Parkir atau belum. Jika belum, PD Parkir harus segera bertindak,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban sporadis. Pemerintah kota Makassar harus melakukan pemetaan ulang seluruh area parkir dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“PD Parkir perlu mengategorikan daerah mana saja yang boleh digunakan untuk parkir. Pemkot juga harus menyiapkan lahan parkir resmi, bahkan yang disewakan pun boleh asalkan sesuai aturan. Tapi koordinasi harus berjalan dengan baik supaya tidak tumpang tindih,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan agar usaha kecil yang memanfaatkan bahu jalan untuk parkir mendapat perhatian khusus. Selain memperketat izin usaha, pemerintah harus memastikan setiap izin bangunan mencantumkan area parkir yang memadai.
DPRD Nilai Penanganan Parkir Liar Masih Tambal Sulam
Sorotan juga datang dari legislatif. Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, ia menilai penanganan parkir liar oleh pemerintah masih bersifat tambal sulam dan belum menyentuh akar persoalan.

“Kalau hanya penggembokan kendaraan, itu tidak menyelesaikan masalah. Kita butuh kebijakan yang menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Hartono.
Ia mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran segera dirampungkan. Perda ini diharapkan mampu mengatur seluruh aspek pengelolaan parkir, mulai dari zonasi, pengawasan, hingga tanggung jawab petugas lapangan.
“Kami harap perda ini juga mengatur tentang ojek online. Jangan sampai keberadaan ojol justru jadi alasan pembenaran bagi praktik parkir liar,” tambahnya.
Hartono juga menyoroti lemahnya konsistensi penegakan hukum di lapangan.
“Sering kali kita tegas hari ini, besok longgar lagi. Padahal yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, bukan sesaat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa reformasi sistem parkir di Makassar sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Parkir kelihatannya masalah kecil, tapi dampaknya luas dari kemacetan, pungli, sampai potensi konflik sosial. Kita butuh sistem yang tertib dan adil,” bebernya.
Dishub Siapkan Langkah Pencegahan dan Tim Terpadu
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk menangani parkir liar secara sistematis.
“Kami di Dishub tidak ingin hanya menindak, tapi juga mencegah. Salah satu langkah awal adalah memperjelas marka jalan agar batas parkir bisa diketahui semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan PD Parkir, Kepolisian, dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat menutup ruang bagi praktik “backing” atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap parkir liar.
“Semua harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada backing. Kita butuh kerja sama semua pihak agar masalah ini tuntas,” tegas Rheza.
Sinergitas Jadi Kunci Hapuskan Parkir Liar
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengatakan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kerja sama lintas sektor dan pengawasan yang terarah.
“Perumda Parkir Makassar Raya terus berupaya melakukan penertiban dan penataan terhadap aktivitas parkir liar. Kami membentuk Satgas Parkir yang melibatkan Dinas Perhubungan, TNI/Polri, serta Satpol PP untuk melakukan operasi gabungan di lapangan,” ujar Andi Ryan.
Selain operasi penertiban, pihaknya juga melakukan pemetaan lokasi rawan parkir liar di seluruh kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan lebih efektif melalui sistem Zona Pengawasan Berbasis Kecamatan, sehingga personel lapangan dapat melakukan tindakan cepat di titik-titik rawan.
Perumda Parkir juga membuka layanan aduan masyarakat melalui Call Center serta kanal media sosial resmi di TikTok dan Instagram.
“Kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan parkir liar agar pengawasan bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Selain penegakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, Perumda Parkir mengimbau agar warga hanya memarkir kendaraan di area resmi yang telah dikelola secara sah.
Andi Ryan menegaskan, praktik parkir liar kerap melibatkan oknum tidak berwenang yang memanfaatkan lahan publik atau bahu jalan tanpa izin resmi. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat agar sistem parkir di Makassar dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
“Parkir bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga mencerminkan citra dan ketertiban kota,” pungkasnya.
Kebutuhan Solusi Jangka Panjang
Fenomena parkir liar di Makassar telah menjadi masalah sosial dan transportasi yang kompleks. Dengan minimnya lahan parkir, tingginya mobilitas masyarakat, serta lemahnya pengawasan, persoalan ini menjadi sulit dikendalikan
Kawasan-kawasan seperti Jalan Boulevard, Pengayoman, Pettarani, dan Hertasning terus menjadi titik rawan pelanggaran. Penertiban sesaat hanya memberi efek jera sementara tanpa perubahan mendasar.
Tanpa sinergi antara Pemkot, DPRD, dan aparat dalam menata kebijakan, pengawasan, serta edukasi publik, parkir liar akan tetap menjadi persoalan rutin di Kota Makassar.
“Ini bukan cuma soal kendaraan yang berhenti sembarangan, tapi soal disiplin, tata kota, dan rasa adil bagi warga,” tutup Qadriathi. (*)
Editor : Muh Agung Eka






